Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak pihak intervensi yakni Forum Warga Ibu Kota Jakarta (FAKTA) gabung dalam sidang gugatan warga negara pada pemerintah terkait udara kotor. Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Saifudin Zuhri pada hari ini, Kamis (17/10).
"Dari tergugat mulai dari Presiden, KLHK, Kemendagri, Kemenkes, Gubernur Jakarta, dan Jawa Barat, permohonan pihak intervensi ditolak. Alasannya karena LSM terkait mengurus seluruh persoalan kota Jakarta bukan hanya lingkungan hidup saja," ujar Hakim Saifudin.
Lanjutnya, sementara dalam rapat majelis permusyawaratan hakim, keputusan yang diperoleh adalah laporan yang disampaikan oleh pihak intervensi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, pihak intervensi hanya menyampaikan gugatan kepada turut tergugat lima yakni Pemprov DKI Jakarta.
"Apa yang disampaikan oleh pihak intervensi hanya kepada turut tergugat lima yaitu Pemprov DKI Jakarta dan juga tidak berlandaskan hukum. Selanjutnya gugatan oleh pihak intervensi sudah masuk dalam daftar gugatan citizen law suit (CLS) sebelumnya yang membawa kepentingan umum," ujarnya.
Sehingga tidak perlu lagi disampaikan oleh pihak intervensi. Namun, hakim menyatakan gugatan pihak intervensi dapat disampaikan secara terpisah dan ditujukan langsung pada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk agenda selanjutnya adalah jadwal mediasi dengan menunjuk majelis sebagai mediator. Hakim menyatakan agar mediasi ini dapat menyelesaikan persoalan dengan baik dan tuntas.