Home Gaya Hidup Menag Jelaskan Begini Tahapan Sertifikasi Halal

Menag Jelaskan Begini Tahapan Sertifikasi Halal

Jakarta, Gatra.com- Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saiffudin menyebutkan bahwa ada lima tahapan untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Pertama, sebutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau ke berbagai perwakilan yang ada di provinsi kabupaten kota. 
 
Kedua, pelaku usaha berhak menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang tersedia. "Ini bisa aja di LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia), atau LPH lain yang ada di perguruan tinggi atau ormas (organisasi masyarakat) islam. Nah, mereka iitu nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diproduksi," jelasnya setelah menghadiri Rilis Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI), di Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (17/10).
 
Ketiga, dikatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh LPH akan diserahkan kepada BPJPH. 
 
Kemudian, keempat, BPJPH akan menyerahkan hasil tersebut kepada MUI untuk dikeluarkannya suatu fatwa kehalalan.  
 
"Jadi, hasil fatwa itulah yang merupakan tahap final, untuk kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal," pungkasnya. 
165