Batanghari, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi mengambil kebijakan melibur dan mengurangi jam belajar peserta didik.
Libur belajar berlaku bagi Kelompok Belajar (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK). Sementara pengurangan jam belajar berlaku bagi Sekolah Dasar (SD) akibat bencana kabut asap yang masih melanda daerah itu.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas PDK Batanghari, Zulfadli mengatakan libur belajar akan berlaku bagi KB dan TK selama tiga hari terhitung tanggal 17 hingga 19 Oktober 2019.
"Kebijakan ini dilakukan karena Dinas PDK memperhatikan laporan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, perihal penyampaian data tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan standar parameter yang sudah dalam kategori tidak sehat," katanya kepada awak media, Kamis (17/10).
Ia berkata siswa SD akan masuk sekolah pukul 09.00 WIB dan pulang sekolah pukul 12.05 WIB. Sedangkan siswa SMP akan masuk sekolah pukul 9.00 WIB dan pulang sekolah pukul 12.30 WIB.
"Pengurangan jam belajar diperkirakan selama tiga jam," ucapnya.
Zulfadli berujar Dinas PDK Kabupaten Batanghari meminta para guru untuk tidak melakukan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.
"Orang tua juga diimbau untuk mengawasi anaknya agar selalu di rumah saja untuk menghindari paparan kabut asap," ujarnya.