Pontianak, Gatra.com - Bea Cukai Sintete menghibahkan 185 ikat rotan yang merupakan barang hasil penindakan ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (17/10).
Barang hasil penindakan atas pelanggaran di bidang ekspor berupa senilai Rp132juta tersebut merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Wanara Sakti kepada Bea Cukai.
"Rotan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan baku kerajinan rotan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasrtyanto dalam keterangannya.
Denny menambahkan hasil penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI untuk memerangi penyelundupan di daerah perbatasan, yang akan dibawa ke Malaysia.
Penyelundupan ini melanggar Undang-undang kepabeanan sesuai Pasal 53 Ayat 4 dan 102A huruf (e) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan.
"Atas barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Barang ini diangkut dan diduga akan di ekspor ke Malaysia tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai," terangnya.
Denny menegaskan ini merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Sehingga dengan persetujuan Kepala KPKNL Singkawang, melihat kondisi rotan yang masih baik dan dapat diolah maka diputuskan untuk dihibahkan.
“Kondisi rotan yang masih baik dan dapat bernilai ekonomis lebih baik diolah, serta mendengar bahwa pengrajin di Desa Piantus kekurangan bahan baku rotan, kami mempertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk pengrajin melalui Diskumindag Sambas," katanya.
Sebanyak 185 ikat rotan yang diangkut dengan enam truk dengan berat sekitar 20 ton ini diamankan pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019, oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pos, di Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang karena tidak dilengkapi dokumen.