Semarang, Gatra.com - Agama Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang jauh dari pesan destruktif. Secara moral Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk berperang. Bila harus berperang, ada standar atau prinsip moral yang harus ditaati dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Novriantoni Kaharudin selaku International Committee of the Red Cross (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor Leste pada sesi kuliah umum Fakultas Hukum Unwahas bertema “Islam dan Hukum Humaniter Internasional” di Aula Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Kamis (17/10).
Ia mengatakan orang Islam hanya diperbolehkan untuk berperang dalam keadaan yang benar-benar mendesak yakni memerangi mereka yang memusuhi Islam secara nyata, bukan memerangi pihak lain.
Menurut Novri, panggilan karibnya, hukum Islam juga mengenal prinsip dan etika berperang antara lain harus berbuat adil, tidak menganiaya, dan tidak memutilasi.
Selain itu umat Islam juga tidak boleh membunuh anak, perempuan, orang tua renta, orang sakit, orang sipil, tidak merusak bumi, larangan berbuat atau membalas secara berlebihan.
“Sebenarnya lebih banyak ayat-ayat Alquran lebih mengajarkan kepada umat muslim untuk memaafkan dan berbuat baik daripada berperang,” katanya.
Ia menyatakan bahwa akar-akar Hukum Humaniter Internasional (HHI) banyak terdapat dalam sejarah dan doktrin Islam seperti sejarah perang yang dialami Nabi Muhammad dan kutipan di dalam Alquran.
“Secara Ide moral, Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk perang, bahkan banyak ayat-ayat Alquran yang lebih mengajarkan memaafkan dan berbuat baik,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama pembicara lainnya dari ICRC Kushartoyo menyatakan HHI bertujuan untuk meminimalisasi penderitan rakyat dan kerugian yang diakibatkan perang.
HHI, terang Kushartoyo, mempunyai cakupan kerja perlindungan orang-orang yang tidak ikut serta dalam pertempuran dan pembatasan alat serta cara dalam pertempuran.
“Penerapan aturan HHI pada masa damai yakni kewajiban tidak melakukan penyalahgunaan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Pelanggaran ini pernah terjadi pada beberapa kasus berkaitan dengan kesehatan maupun cyber cases,” ucap dia.