Jakarta, Gatra.com - Era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) akan segera berakhir menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, pada Ahad (20/10).
Namun masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan terkait diskriminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirasakan para penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas masih dihadapkan dengan banyaknya hambatan dalam memenuhi haknya sebagai warga negara Indonesia. Alasannya karena minimnya perhatian dan kepedulian pemerintah mengakomodir pemenuhan hak para penyandang disabilitas di berbagai bidang,” kata April Kaisar, pegiat Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas di Jakarta, Kamis (17/10).
April mengatakan sesuai definisi yang ada dalam UU No 8 tahun 2016 tentang disabilitas, penyandang disabilitas bukanlah orang sakit ataupun juga bukan orang yang tidak sehat jasmani dan rohani. Penyandang Disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
“Pemerintah lamban dalam memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyandang disabilitas. Dari 11 RPP yang ada, baru 2 yang disahkan yakni PP No 52 tahun 2019 tentang pemenuhan hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Serta PP No 70 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (RIPD),” katanya.
April menyebut jika banyaknya persoalan ini tidak dipandang sebagai permasalahan serius, maka waktu perjuangan yang diperlukan akan lebih lama lagi.
“Ini juga otomatis berdampak pada mosi tidak percaya dari penyandang disabilitas kepada pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia,” kata April.
April menjelaskan bahwa perlakuan diskriminasi pada penyandang disabilitas juga masih sering terjadi pada seleksi penerimaan CPNS 2018, rekrutmen karyawan BUMN, dan unit-unit layanan pemerintah yang tidak ramah disabilitas.
April mengungkapkan masih terjadi pembatasan layanan dari lembaga tertentu dalam mengakomodir kepentingan kalangan penyandang disabilitas kerap terhenti, hanya karena adanya istilah persyaratan sehat jasmani rohani.
Adapun Delapan RPP yang belum disahkan diantaranya:
-RPP Akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
-RPP Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
-RPP Unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
-RPP Layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas
-Konsesi dan insentif dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
-RPP Pemenuhan hak atas pemukiman, layanan publik dan perlindungan dari bencana yang akses bagi penyandang disabilitas.
-Permensos kartu penyandang disabilitas (KPD)
-Perpres Komite Nasional Disabilitas (KND) dan pembentukannya yang seharusnya sudah terbentuk setelah 3 tahun diundangkannya UU No 9 tahun 2016.