Home Internasional Mantan Anggota Nazi Berusia 93 Tahun Ini Siap Diadili

Mantan Anggota Nazi Berusia 93 Tahun Ini Siap Diadili

Hamburg, Gatra.com - Mantan anggota Nazi berusia 93 tahun akan diadili di Kota Hamburg, Jerman pada hari ini, Kamis (17/10). Pria bernama Bruno Dey itu merupakan mantan penjaga kamp konsentrasi Stutthof, sebuah penjara di bawah otoritas Nazi yang terkenal kejam.

Bruno Dey bergabung dengan SS-Totenkopfsturmbann pada usia 17 tahun. SS-Totenkopfsturmbann merupakan batalyon mematikan yang dimiliki Nazi. Batalyon ini pada zamannya dikenal sebagai satuan militer kejam yang kerap membunuh sipil.

Dilansir The Guardian, Dey dituduh terlibat pembunuhan terhadap 5.230 sipil, termasuk orang Yahudi antara Agustus 1944 hingga April 1945. Dari angka itu, 5000 tahanan menjadi korban epidemi tifus karena tidak mendapatkan akses ke makanan, air, dan obat-obatan. Kemudian, 200 orang dibunuh dengan gas kimia Zyklon B, Sementara 30 orang dieksekusi mati dengan alat khusus.

Dalam sebuah sesi wawancara Dey mengaku mendengar teriakan para tahanan di kamp Stutthof. Bahkan Dey mengetahui bagaimana orang di penjara itu dibunuh dengan kejam. Ia menyebut, kebanyakan tahanan adalah orang Yahudi yang saat itu menjadi target Nazi.

"Saya mungkin tahu bahwa ini adalah orang Yahudi yang tidak melakukan kejahatan. Mereka di sini karena kelompok Yahudi," kata Dey.

Diketahui, Kamp Stutthof awalnya didirikan untuk tahanan politik dan intelijen Polandia. Namun, pada 1944, penjara itu mayoritas dihuni oleh orang Yahudi yang ditangkap dari negara Baltik. 70% populasi Stutthof adalah orang Yahudi.

Meski kejadian itu sudah puluhan tahun lalu, proses hukum tetap berjalan. Dey bersiap menerima dakwaan terhadap dirinya. Sebanyak 20 penggugat yang pernah menjadi korban Kamp Stutthof siap memberikan keterangan di depan majelis hakim. Para saksi itu akan menuju Amerika, Israel, dan Polandia untuk bersaksi mulai akhir Oktober.

Meskipun tidak ada saksi yang mengingat Dey, persidangan ini memiliki nilai simbolis yang tinggi bagi banyak korban. Pengacara penggugat, Markus Horstmann mengatakan, kasus ini adalah tentang kejahatan yang harus diadili.

"Ini bukan masalah balas dendam. Pengadilan seperti ini bagi mereka [para korban] menyatakan ketidakadilan di pengadilan Jerman, tentang menceritakan kisah mereka, sehingga tidak terlupakan," katanya kepada Guardian.

191