Jakarta, Gatra.com – Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.
Tujuannya, untuk menggalakkan kampanye anti gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan Pupuk Indonesia. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, kegiatan roadshow ini merupakan salah satu wujud implementasi atas Surat Edaran Menteri BUMN No: SE-2/MBU/07/2019. Isinya tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.
Wijaya menjelaskan, kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan kecurangan atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama. “Langkah lain yang telah dilakukan yakni melalui program pengendalian fraud melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016,” katanya, (16/10).
Menurut Wijaya, pengembangan Fraud Control System, telah dilakukan pada tahun 2018 yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perilaku anti korupsi harus menjadi sesuatu yang tertanam dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap insan pegawai Pupuk Indonesia,” ujarnya.
Editor: Hendry Roris