Home Hukum KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya dalam Kasus Korupsi

KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya dalam Kasus Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Menurut Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Waskita Karya, yakni Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Dalam kasus dugaan korupsi penunjukan subkontraktor pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK menetapkan dua tersangka masing-masing FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan YAS (Yuly Ariandi Siregar), Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekitar Rp186 miliar.

KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

161

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR