Pekanbaru, Gatra.com – MN tak sadar kalau sejak tadi polisi sudah mengintai lelaki 25 tahun ini di salah satu hotel yang ada di Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau itu.
Waktu itu Rabu (9/10) sekitar pukul 22:30 Wib, MN bersama seorang perempuan berumur 16 tahun berinisial N. Keduanya bukan mau kencan di hotel itu. Tapi MN hanya mengantar N yang sudah dibooking oleh seseorang. Short time alias sekali kencan, Rp1 juta.
"MN berperan sebagai germo, dia bertransaksi dengan laki-laki yang akan menggunakan jasa N," cerit Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada Gatra.com, Kamis (17/10).
Sigit menyebutkan, kepada calon pelanggan, MN memasang tarif Rp1 juta untuk sekali kencan dengan N. Lelaki yang akan memakai jasa N tadi sepakat dan janji ketemuan di hotel yang sudah disepakati.
"Saat mereka bertransaksi di hotel, petugas yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyergap. MN dan N diamankan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan handphone juga disita," terang Sigit.
MN kata Sigit sudah melakukan tindak pidana; menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dia dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.