Palembang, Gatra.com – Tim penegakkan hukum (Gakkum) menambah daftar perusahaan yang ditindak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelumnya, tim ini sudah menyegel 8 perusahaan dengan status dua perusahaan diantaranya permodalan asing.
Pada Focus Gruop Discussion (FGD) Pengendalian dan Pencegahan Karhutlah di Lahan Gambut, di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (16/10) kemarin, Gakkum memastikan terdapat 12 perusahaan di Sumsel yang disegel karena lahan konsesinya terbakar sepanjang 2019 ini.
Adapun ke 12 perusahaan tersebut diantaranya, PT WAJ dan PT LPI dengan permodalan asing, sedangkan sepuluh perusahaan lainnya adalah, PT HBL, PT MBJ, PT DIL, PT TIAN, PT DGS, PT SUJ, PT TCP, PT TPR, PT SAL dan PT BHP juga telah disegel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum GAKKUM-KLHK Sumsel, Rasio Ridho Sani mengatakan, karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa, karena itu pengusutannya perlu tegas dan memberikan efek jera terhadap pelakunya. “Kami menilai 12 perusahaan tersebut sudah lalai sehingga menyebabkan kebakaran di lahan konsensinya, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas, dengan menonaktifkan lahan tersebut,”ujarnya usai menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Upaya penguatan penegakkan hukum yang dilakukan tahun ini yakni perluasan skala penindakan dan penguatan efek jera. Ketegasan pemerintah daerah dalam pengawasan, dengan pembekuan izin perusahaan, termasuk pencabutan izin perusahaan. Selain itu, terdapat juga pidana tambahan yang diatur pada pasal 199 pada UU 32 tahun 2009, mengenai perampasan keuntungan dan penyegelan, setelahnya bisa dengan jeratan beberapasa peraturan misalnya UU PPLH, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan UU TPPU.
Pada bulan Oktober ini, hotspot sudah berkurang, hanya menjadi 447 titik yang sebelumnya di bulan September mencapai 1.507 titik, dari jumlah keseluruhan hotspot 2.271 hotspot. “Kami lihat, jika kita semua merasakan dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan, saya harap karhutla ini tidak terjadi lagi,”pungkasnya.
Reporter : Else