Home Ekonomi Hari Ini Mulai Wajib Sertifikat, Ini Permintaan Pengusaha

Hari Ini Mulai Wajib Sertifikat, Ini Permintaan Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Aturan wajib sertifikasi halal untuk semua produk berlaku hari ini, Kamis 17 Oktober 2019. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Beleid yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 ini mewajibkan adanya sertifikasi halal atas semua produk halal dan berlaku lima tahun setelah diundangkan.

Ketua Dewan Pembina Gapmintri (Gabungan Produsen Makanan Minuman Tradisional Indonesia) Riza Suarga mengatakan, pihaknya setuju saja penerapan sertifikat halal terhadap semua produk makanan dan minuman (Mamin), sepanjang proses Sertifikasi halal dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca jugaProses Sertifikasi Halal Butuh Waktu Cukup Lama

"Sepanjang penerapan dilapangan mudah tidak masalah, prinsipnya pengusaha menyambut baik saja," kata Riza ketika dihubungi Gatra.com, Kamis (17/10).

Meski begitu, Riza mengingatkan Pemerintah, apabila selama ini proses pembuatan sertfikasi halalnya prosesnya tidak mudah, Terutama bagi usahawan UKM / IKM. "Ini yang harus menjadi catatan penting Pemerintah, pokoknya semua prosesnya harus efisien dan transparan," ujarnya.

Selain itu, Riza berharap, di samping pengurusannya mudah, tapi juga Pemerintah harus membimbing UKM atau IKM terkait sertifikasi. "Harapan saya siapapun penyelenggaranya harus mampu memberikan kemudahan dan bimbingan kepada UKM/IKM," pungkasnya.

 

4088