Home Hukum KPK Jerat 5 Tersangka Jual Beli Fasilitas di LP Sukamiskin

KPK Jerat 5 Tersangka Jual Beli Fasilitas di LP Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Kelima tersangka yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Rahadian Azhar (RAZ) Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fuad Amin (FA).

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (16/10).

Menurut Basatia, pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

"Tersangka WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK yaknj Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," jelasnya.

Basaria mengatakan sekitar Maret 2018, tersangka WH meminta RAZ mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik WH dengan harga Rp200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya Tersangka WH dan DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Tersangka TCW, dan FA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka RAZ disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

120