Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disebabkan UU KPK No. 30/2002 yang belum lama direvisi dan disahkan, bakal berlaku hari ini, Kamis (17/10).
Merespon hal tersebut, Tenaga Ahli Deputi IV Staf Kantor Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai, Jokowi punya komitmen untuk menguatkan KPK. Satu di antara caranya adalah memperbaiki UU tersebut yang sudah berusia 17 tahun.
"Kenapa begitu? Karena korupsi adalah musuh negara, korupsi adalah musuh kita, korupsi menyengsarakan rakyat, maka dia harus dipimpin dan diurus oleh lembaga yang memiliki kekuatan. Kenapa begitu? Karena korupsi adalah extraordinary crime," kata Ali saat ditemui di kawasan Antasari, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (16/10).
Saat ditanya apakah Jokowi bakal mengeluarkan Perppu di menit terakhir, Ali hanya meminta publik untuk menunggu. "Kita tunggu. Enggak usah ragu, ini barang-barang bagus," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk terlebih dahulu membahas kembali UU KPK pada periode DPR baru.
"Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan Perppu, kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya. Tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, bagaimana apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana," ujar Laode saat ditemui di Gedung KPK lama dj Jakarta, Senin (14/10).
Menurut Laode, berbagai penolakan terhadap revisi UU KPK itu akibat dari proses perundang-undangan yang dibuat secara rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan. Baik itu dari segi terminologi maupun tata kerja.
"Terus terang kita sangat menyesalkan mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya. Karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini. Seperti Pak Alexander Marwata mengatakan bahwa, undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," jelas Laode.
Laode menambahkan bahkan terdapat kesalahan ketik saat UU dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup. Sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan.
"Sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya. Sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan. Lalu kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," pungkasnya.