Home Hukum ICEL: RUU Pertanahan Timbulkan Potensi Mafia Tanah

ICEL: RUU Pertanahan Timbulkan Potensi Mafia Tanah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagyo menyatakan RUU Pertanahan mengembangkan mafia tanah. Alasannya adalah dalam RUU tersebut tidak diatur mengenai keterbukaan informasi yang menjadi arena bermainnya mafia tanah.

"RUU Pertanahan ini bukan solusi menyelesaikan permasalahan mafia tanah, sebaliknya justru akan mengembangkan mereka. Karena tidak diatur keterbukaan informasi pada publik untuk mengetahui kepemilikan tanah ataupun aksesnya," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

 

Menurutnya karena tertutupnya informasi, akhirnya ada dugaan permainan sehingga mafia tanah ini menjadi paham segala informasi dan sudah bisa memprediksinya. Dari sinilah, katanya mafia tanah bisa mempengaruhi korbannya.

 

"Karena tertutupnya informasi, maka mafia tanah ini mungkin bisa menjalin kerja sama dengan satu pihak tertentu karena penjualan informasi adalah kegiatan bisnis yang menguntungkan. Makanya mafia tanah ini jadi mengetahui segala hal yang sebenarnya bisa juga diketahui oleh masyarakat biasa seperti kita," ujarnya.

 

Oleh sebab itu, menurutnya yang perlu dilakukan untuk menangani masalah mafia tanah adalah keterbukaan informasi oleh pemerintah yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Tujuannya agar masyarakat juga paham dan mengerti batasan, kepemilikan serta akses tanah sehingga tidak menjadi korban dari mafia tanah.

 

 

412