Home Politik KPK Tersangkakan Kepala BPJN XII Balikpapan

KPK Tersangkakan Kepala BPJN XII Balikpapan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) sebagai penerima dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, pihaknya juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi Hartoyo (HTY) Direktur PT. Harlis Tata Tahta. Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi Tejo.

"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulandari HTY baik secara tunai maupun transfer," ujar Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (16/10).

Agus menjelaskan Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.

"ATS diduga menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY," jelas Agus.

Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar.

"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji” sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. “Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT," kata Agus.

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga penerima Refly dan Andi Tejo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangaka ebagai pihak yang diduga pemberi Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

120