Home Hukum Polisi Lampung Tangkap Pemalsu Uang Senilai 11 Juta

Polisi Lampung Tangkap Pemalsu Uang Senilai 11 Juta

Bandar Lampung, Gatra.com - Warga Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung diresahkan dengan beredarnya jutaan uang palsu yang merugikan masyarakat setempat beberapa bulan terakhir ini.

Menindaklanjuti laporan warga terkait beredarnya uang palsu tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera memburu tersangka pembuat uang palsu (upal) dengan pengintaian berbulan-bulan.

Hasilnya petugas pun berhasil meringkus tersangka bernama Hendi (36). Warga Desa Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran, pada Sabtu 13/10 lalu.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran uang kertas pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar dan Rp100 ribu sebanyak 88 lembar, dengan total 11 juta rupiah dan uang tersebut diduga kuat adalah uang palsu.

“Penangkapan ini berdasar informasi dan laporan dari warga yang menjadi korban, sudah beberapa bulan terakhir ada uang palsu beredar di wilayah tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani kepada awak media, Rabu, (16/10) di Mapolda Lampung.

Barly menuturkan tersangka Hendi sempat berpindah-pindah tempat sehingga sempat membuat petugas kesusahan melacak keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal, namun ada informasi tersangka sedang berada di kontrakan, segera kami tangkap,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Barly mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka uang palsu tersebut apakah bekerja sendiri atau berkelompok.

"Pengakuan tersangka baru sekali mengedarkan uang palsu, motifnya karena terlilit hutang, kalau seri uang nya kebanyakan berbeda, ini masih kami kembangkan terus," tutup Barly.

208