Pekanbaru, Gatra.com – Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 15 orang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Masing-masing pelaku mengedarkan narkoba dengan berat bervariasi di wilayah itu.
"Total barang bukti yang kita amankan, 78,46 gram sabu dan 16,5 butir pil ekstasi," terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa kepada Gatra.com Rabu (16/10).
Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari sejak 30 September hingga 10 Oktober 2019 di lokasi dan waktu yang berbeda. Semuanya masih di Rokan Hilir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani menambahkan, saat ini para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang wanita cantik berkulit putih inisial RY (29).
"RY ditangkap di depan rumahnya, Kelurahan Bagan Batu dengan barang bukti 11 paket atau 1,01 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp500 ribu,"rinci Herman.
RY kata Herman adalah pengedar narkoba, ini ketahuan setelah di rumahnya ditemukan barang bukti timbangan digital untuk menimbang sabu. "Ditemukan juga 16 buah plastik bening pembungkus sabu," katanya.
Lalu 14 pria yang juga berprofesi sama dengan RY ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di rumahnya, ada juga di kedai tuak. Bahkan ada yang diciduk saat akan transaksi narkoba.
Para tersangka itu antara lain; Su (21), HS (28), mahasiswa inisial MH (20). Ru (37), MH (38), IS (31), RR (23), RL (24), RS (29), TM (21), KN (22), HG (28), Ew (25) dan HR (32).
"Sasaran mereka adalah kalangan pelajar dan anak-anak muda, jadi mereka ingin merusak generasi bangsa," kata Herman.
Semua para tersangka ini kata Herman akan dijerat pakai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya.