Home Hukum Polri Bantah Tak Larang Demo, Hanya Tindakan Diskresi

Polri Bantah Tak Larang Demo, Hanya Tindakan Diskresi

Jakarta, Gatra.com - Polri menanggapi soal kritikan publik setelah Polda Metro Jaya tak mau menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober. Hal itu berarti, tak ada demonstrasi berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terlebih saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan, Polri secara umum sama sekali tak melarang demonstrasi. Namun menurutnya, tindakan itu hanya bagian dari diskresi atau kebebasan mengambil keputusan dalam situasi yang dihadapi oleh Polri. 
 
"Polri secara umum sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Polri mengamankan hak diskresi kepolisiannya demi kepentingan yang lebih besar," kata Iqbal saat ditemui di kawasan Antasari, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
 
Iqbal membeberkan ada dua alasan penggunaan diskresi itu oleh Polri. Pertama, Undang-undang Nomor 9 tahun 1928 mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, Polri wajib mengawal dengan alasan penyampaian aspirasi harus dijaga agar tidak bergeser ke aksi rusuh
 
 
"Ingat UU  6/1998 tentang limitatif, ada aturan seorang warga negara untuk mematuhi pasal 6 tersebut," jelasnya.
 
Dalam Pasal 6 itu, lanjutnya, ada 5 aspek yang harus diperhatikan. Pertama menghormati hak dan kebebasan orang lain. "Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli," kata dia.
 
Kedua, lanjutnya, menghormati aturan moral yang diakui umum. Ketiga, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Keempat, menjaga keamanan dan ketetapan umum. Yang kelima, yang menurutnya paling krusial, menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.
 
Iqbal pun menyinggung aksi 30 September 2019 lalu. Ia mempertanyakan buntut aksi yang rusuh itu apakah termasuk upaya penyampaian aspirasi di muka umum.
 
"Perusakan, pelemparan, pembakaran? Saya tidak menunjuk siapa, tapi itu jelas bukan mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini," papar dia.
 
Iqbal menyebut, kejadian itu membuat Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya. Ia juga menegaskan, jika ada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara rusuh dan tidak mentaati pasal 6, akan dibubarkan polisi. 
 
"Itu bukan brutal, tapi melanggar pidana. Coba kita lihat aksi belakangan ini. Polda Metro Jaya yang tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi kepentingan besar," tandasnya.
 
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober. Mengingat tanggal 20 Oktober mendatang adalah hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
 
"Tentunya bahwa dengan adanya pelantikan tersebut, dari Polda Metro Jaya, Pak Kapolda sudah menyampaikan ya, jadi kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa dari Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (16/10).
 
Dengan bagitu diharapkan tidak akan ada aksi unjuk rasa yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.
 
"Kita berharap tidak ada unjuk rasa sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan lancar. Tentunya ini semua untuk kebaikan, untuk kelancaran kegiatan tersebut," kata Argo.
 

Lebih lanjut Argo menyebut tidak diterbitkannya STTP tersebut juga untuk mengantisipasi adanya demonstrasi yang bisa berujung ricuh. Ia mencemaskan kerusuhan bisa memurinkan martabat Indonesia.

 
"Kita berharap tidak ada, kalau misal kita melihat seperti kemarin-keamrin terjadi ricuh dam sebagainya, itu bisa menurunkan harkat dan martabat indonesia. Kita berharap harkat dan martabat indonesia bisa kita jaga, kita sama-sama menjaga," pungkasnya. (EFS)
190