Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyusun langkah-langkah untuk mengatasi keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dua desa. Diketahui jika pencemaran limbah B3 di dua desa itu yakni Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna dan Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari sudah berlangsung bertahun-tahun.
Bupati Tegal Umi Azizah mengakui limbah B3 di Desa Pesarean dan Desa Karangdawa sudah mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga setempat.
"Karena itu saya mendukung diadakannya Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan rencana aksi pengelolaan kawasan terdampak Limbah B3 secara terintegrasi," kata Umi, saat pelaksanaan FGD di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (16/10).
Terkait penanganan limbah B3 di kedua tersebut, Umi menyebut pemkab sudah menetapkannya sebagai isu strategis kelima yang menjadi perhatian yaitu infrastruktur pengembangan wilayah dan lingkungan hidup.
"Kami juga telah menetapkan penanganan permasalahan lingkungan hidup khususnya limbah B3 menjadi program unggulan ketujuh, yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup, yang difokuskan pada upaya penanganan sampah dan limbah B3," sebutnya.
Pemkab, menurut Umi, juga sudah melakukan penanganan limbah B3 di Desa Pesarean yakni dengan merelokasi usaha pengecoran logam rumahan ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen, meskipun masih menyisakan beberapa pemilik usaha yang masih belum mau direlokasi serta mengeruk tanah yang tercemar sampai pada kedalaman tertentu dan menggantikannya dengan tanah baru.
"Upaya lainnya adalah melokalisir area yang terkena limbah B3 agar tidak menyebar lebih luas pada kawasan permukiman warga. Pengawasan dan pemantauan pada lingkungan yang terdampak juga kami lakukan untuk menjaga kualitas lingkungannya seperti kualitas air, udara dan tanah," tandas Umi.
Sementara itu, di Desa Pesarean aktivitas pembuangan limbah B3 secara sembarangan sudah berlangsung sejak 1960. Pencemaran lingkungan karena keberadaan limbah usaha pengecoran logam rumah itu menyebabkan warga menderita sejumlah penyakit. Sedangkan di Desa Karangdawa pencemaran B3 terjadi mulai 2007.
"Saya merasakan betul kondisi lingkungan di kedua lokasi tersebut sangat memprihatinkan dan membahayakan kesehatan warga setempat karena itu perlu ada langkah-langkah untuk mengatasinya," ujar Umi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengatakan, selain merelokasi kegiatan industri kecil Pesarean ke PIK Kebasen, pada tahun 2018 pemkab dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengupas tanah-tanah yang terkontaminasi limbah B3. "Pemkab, bersama Pemprov Jateng sampai pusat sudah melakukan sejumlah upaya lain selain merelokasi usaha logamnya," kata dia.
Joko menilai perlu dilakukan kajian menyeluruh dan terpadu untuk menghasilkan rencana aksi penanganan dan pengelolaan pencemaran limbah B3 karena dampak pencemaran sudah terjadi. Sehingga kegiatan usaha di kedua kawasan tersebut tetap berlangsung, namun kondisi lingkungan tetap terjaga dengan baik. "Masyarakat sekitar kawasan tetap dapat hidup layak," ujarnya.