Home Hukum IUP Keluar Saat Pilkada, Ada Dugaan Untuk Pembiayaan

IUP Keluar Saat Pilkada, Ada Dugaan Untuk Pembiayaan

Jakarta, Gatra.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menemukan izin usaha pertambangan (IUP) di dua daerah Indonesia yakni Jawa Tengah dan Kalimantan Timur paling banyak dikeluarkan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penemuan tersebut terhitung sejak Pilkada 2017 hingga Pemilu Serentak 2019.

"Bila kita flashback, terdapat 101 pilkada pada 2017, 171 pilkada pada 2018, dan puncaknya Pemilu Serentak 2019. Pada 2020 mendatang terdapat 270 pilkada. Dari semuanya itu, JATAM menemukan 120 izin pertambangan di Jawa Tengah yang keluar sepanjang Januari 2017 hingga Februari 2018. Di antaranya 87 izin di terbit di Kabupaten Rembang, disusul 13 izin di Kabupaten Grobogan, 11 izin di Kabupaten Blora, dan sembilan izin berada di Kabupaten Pati. Puncaknya adalah 13 IUP pada Juli 2017 atau enam bulan sebelum Pilkada Jawa Tengah berlangsung," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Sementara di Kalimantan Timur, ia menyatakan izin tambang selalu meningkat pada masa sebelum dan sesudah Pilkada Samarinda 2005, Pilkada Kalimantan Timur 2008 dan 2013. Sebelum Pilkada Samarinda 2005, ditemukan hanya ada dua izin tambang, tetapi meningkat setelah Pilkada 2005 menjadi 76 izin.

Ia menuturkan, sebelum Pilkada Kaltim 2008, terdapat 589 izin yang meningkat menjadi 1.180 izin. Hal ini terjadi setelah pilkada selesai. Pada Pilkada Kaltim 2013, izin juga meningkat dari 1.271 menjadi 1.433 izin setelah pilkada selesai.

"JATAM juga menemukan pada tahun politik 2017 terdapat 172 izin tambang yang terbit pada periode Januari 2017 hingga Januari 2018. Setahun sebelum pilkada dan Pemilu 2018 berlangsung. Dari izin tambang ini, semua menyumbang kerusakan lingkungan pada dua daerah tersebut berupa lubang bekas tambang," tambahnya.

Melihat kejadian tersebut, ia mengatakan, hal ini menunjukan sumber pembiayaan pilkada yang dimungkinkan berasal dari beberapa izin pertambangan. Menurutnya, dugaan tersebut dikuatkan oleh peristiwa penting pada 12 Maret 2018. "Upaya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penetapan tersangka dan penyelidikan kasus korupsi para calon kepala daerah pada saat itu," katanya. 

398