Jakarta, Gatra.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku sedih karena Undang-Undang KPK akan segera berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana UU yang telah diketok harus dijalankan selambat-lambatnya 30 hari setelahnya.
"Yang pertama tentang UU KPK. Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan. Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga dewan pengawas [harus] izin tertulis ya," kata Mardani di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10).
Mardani menyebutkan KPK menjadi salah satu lembaga yang dipercaya dan dicintai publik. Sehingga sungguh menyedihkan melihat KPK kemudian malah dilemahkan.
"Kita mesti melihat KPK lembaga yang dicintai publik. Tingkat kepuasan publiknya tinggi. Ada catatan iya, semua juga ada catatan. Tetapi kalau dalam kaidah fiqih, mencari yang lebih ringan mudaratnya, KPK yang sekarang jauh lebih baik untuk dibiarkan berkembang ketimbang direvisi dengan UU yang melemahkan," paparnya.
"Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik. Pegawai KPK jadi ASN, besok akan berlaku. Ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK," imbuhnya.