Home Politik Ditanyai Soal Kelanjutan Perppu, Tjahjo Enggan Berkomentar

Ditanyai Soal Kelanjutan Perppu, Tjahjo Enggan Berkomentar

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar soal kelanjutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. 

"Ya jangan tanya saya, saya enggak bisa komentar. Tugas pak Agus (Ketua KPK) ini dan kawan-kawan kan sampai Desember. Saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," katanya saat ditemui wartawan di Merlyn Park Hotel, Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Rabu (16/10). 

Tjahjo mengaku, jabatannya sebagai Plt menghalanginya mengambil kebijakan yang strategis. Oleh karena itu, dia mengatakan, dirinya hanya menunggu perintah dari Presiden Jokowi terkait terbit atau tidaknya Perppu. 

"Dan saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt tidak membuat keputusan yang strategis. Kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya. 

Selain itu, Tjahjo juga mengaku belum menemui Presiden Jokowi untuk membahas soal Perppu terhadap UU KPK. Padahal Ketua KPK, Agus Rahardjo telah meminta Tjahjo untuk menemui Presiden membahas kejelasan penerbitan Perppu tersebut. "Saya belum ketemu Pak Jokowi," tutur Tjahjo saat ditanyai Gatra.com terkait permintaan Agus. 

Sebelumnya, Kemendagri mengadakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bersama perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia dan juga dihadiri Agus Rahardjo di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (15/10).

Dalam pidatonya, Agus menanyakan perihal kelanjutan Perppu KPK kepada Tjahjo, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham menggantikan Yasonna Laoly. Agus mengungkapkan bahwa Tjahjo tidak dapat menjawab pertanyaannya tersebut. 

"Beliau (Tjahjo Kumolo) enggak bisa menjawab dengan pasti. masih dipikirkan katanya begitu. Karena begini Pak Menteri, kalau sampai 17 Oktober itu enggak ada Perppu keluar, berarti UU KPK yang kemarin efektif (berlaku)," tegasnya di depan Tjahjo dan ratusan audiens. 

Dia juga meminta kepada Tjahjo untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar segera menentukan sikap terkait tuntutan penerbitan Perppu. "Tinggal dua hari Pak Menteri, nanti tolong disampaikan ke Bapak Presiden, kami menunggu. Kemudian harus seperti apa, jadi kami menunggu saja," pungkasnya.

45