Siantar, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar mendalami pengaduan Budi Utari Siregar terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar.
Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan bahwa legislatif melakukan kajian atas adanya pengaduan Budi Utari. Ia mengungkapkan, DPRD akan melihat persoalan ini secara komprehensif.
Baca Juga: Polres Siantar Tanam Pohon Buah
Timbul berjanji akan memanggil kedua belah pihak, baik Budi Utari dan Walikota Kota Siantar, Hefriansyah untuk dimintai keterangan. Tujuan agar semuanya menjadi jelas dan tidak ada simpang siur.
“DPRD saat ini sedang menelaah dan mendalami surat yang disampaikan Budi Utari. Surat itu akan ditindaklanjuti setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk. Selanjutnya, baru kita lakukan pengujian,” terangya.
Baca Juga: Dukung Danau Toba, Polda Sumut Inisiasi Penanaman Satu Juta
Untuk memperjelas duduk persoalan ini, Timbul mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pemangilan bisa saja ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Walikota.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Siantar, Kusdianto mengaku, sudah menyampaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatanya ke DPRD. Surat ini dilayangkan melalui BKD.
Baca Juga: Perampok Wartawan di Medan Dibekuk
Selanjutnya, Kusdianto enggan berkomentar terkait dengan pencopotan Budi Utari dan pengangkatan dirinya sebagai pelaksana harian. Ia mengaku, apa yang dijalani saat ini adalah melaksanakan tugas yang diemban dari Walikota Hefriansyah Noor.
“Perlu diingat, jadi Plh Sekda sebenarnya saya tolaknya. Tetapi karena keputusan Walikota. Jadi tak mungkin saya menolak. Ya sudah saya jalani saja. Dari segi tugas kita, ya kita kerjakan," katanya.
Reporter: Jon RT Purba