Home Politik Larang Demo, BEM Sumbar: Kapolri Bertindak Inkonstitusional

Larang Demo, BEM Sumbar: Kapolri Bertindak Inkonstitusional

Padang, Gatra.com - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2014 tinggal menghitung hari. Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan larangan, agar seluruh mahasiswa dan masyarakat tidak melakukan demonstrasi pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Menanggapi itu, Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar), Ismail Zainudin menilai, kebijakan larangan Kapolri itu sebagai sebuah tindakan inskonstitusional. Padahal, Indonesia sebuah negara demokrasi menjamin kebebasan warganya dalam berpendapat.

"Negara hukum yang demokratis, berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Mestinya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi. Kapolri pasti paham terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Seharusnya (Kapolri) tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional," ujar Ismail, Rabu (16/10) di Padang.

Ismail menambahkan, mahasiswa dan masyarakat tidak akan tinggal diam. Selain itu, pihaknya juga akan mengawal terus RUU KPK yang besok (17/10) akan diundangkan. Dirinya menuntut presiden agar menolak RUU KPK dan sesegera mungkin menerbitkan Perppu KPK.

Menurutnya, Perppu merupakan satu-satunya jalan untuk menggagalkan RUU KPK. Kendati Presiden Jokowi tidak menandatangani persetujuan bersama terkait pengesahan RUU KPK, tapi akan tetap diundangkan pada 17 Oktober 2019 sesuai aturan pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Kita akan terus mengawal sampai keluarnya Perppu KPK, sebab RUU KPK jelas akan melemahkan institusi KPK ke depannya," pungkas mahasiswa Universitas Andalas itu.

1153