Home Hukum Jokowi Masih Ada Waktu 48 Jam Terbitkan Perppu KPK

Jokowi Masih Ada Waktu 48 Jam Terbitkan Perppu KPK

Padang, Gatra.com - Kendati proses RUU KPK telah memasuki tahap akhir berupa perundangan dan sebelum resmi diundangkan DPR RI, pemerintah pusat masih memiliki waktu 48 jam sampai Kamis (17/10) untuk menerbitkan Perppu KPK.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari di Padang, Rabu (16/10). Ia menilai, alasan presiden harus segera menerbitkan Perppu KPK yakni keberadaan dewan pengawas yang dinilai akan menghambat kinerja KPK.

Walaupun Presiden Jokowi belum menandatangani persetujuan bersama RUU, tapi akan otomatis diundangkan. "Jika setelah persetujuan bersama, presiden tidak menandatanganinya selama 30 hari, tetap berlaku," ujar Feri di Padang.

Menurutnya, kekuatan KPK selama ini adalah penyadapan dan operasi tangkap tangan. Namun dalam RUU KPK yang baru, untuk melaksanakan penyadapan dan OTT petugas KPK harus mendapat izin dari dewan pengawas.

Selain itu, dewan pengawas nantinya yang dipilih langsung Presiden Jokowi. Tentu hal itu juga menjadi ancaman dalam profesionalitas kinerja anggota dewan pengawas KPK ke depannya. Apabila RUU KPK yang bermasalah tersebut tetap diundangkan, kemungkinan semakin banyak kasus korupsi di Indonesia.

Ia menambahkan, dirinya menduga terdapat agenda-agenda yang direncanakan oleh elit politik apabila RUU KPK berhasil diundangkan. Ia mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa di Tanah Air tetap menuntut presiden agar segera menerbitkan Perppu KPK. 

"Sekaligus, saya mengajak untuk mewaspadai adanya agenda politik yang mungkin terjadi setelah diundangkannya RUU KPK," pungkas Feri.

66