Home Hukum Loloskan Terpidana Menjadi Cakades, Panitia Digugat di PTUN

Loloskan Terpidana Menjadi Cakades, Panitia Digugat di PTUN

Semarang, Gatra.com- Penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Wonokerto, Kecamatan Sale, Rembang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena meloloskan terpidana sebagai cakades. Pasalnya panitia pilkades Wonokerto meloloskan terpidana kasus illegal logging, Asrofi sebagai calon kepala dasa (cakades) setempat.

Menurut Riyanta dari Kantor Biro Hukum Budi Utomo Pati, Asrofi telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Rembang pada 2018. “Panitia Pilkades Wonokerto melanggar Peraturan Bupati Rembang nomor 24 tahun 2019,” katanya saat mendatangi Kantor PTUN Semarang, Rabu (16/10).

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf h Peraturan Bupati Rembang nomor 24 tahun 2019, lanjut ia, cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima atau lebih.

Kecuali calon kepala desa, lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai kejahatan berulang-ulang. “Asrofi sejak Juni 2019 lalu menjalani pidana bersyarat, jadi belum ada lima tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Riyanta, menyatakan keputusan panitia Pilkades Wonokerto itu merugikan dua calon kepala desa lainnya yakni Eko Nurcahyo dan Suwito. Untuk itu, Riyanta yang juga pengacara Eko Nuryanto dan Suwito, meminta kepada PTUN Semarang agar membatalkan keputusan panita Pilkades yang menetapkan Asrofi sebagai calon kepala desa.

“Bila tidak dibatalkan bisa menjadi preseden buruk bagi jalannya demokrasi di desa karena terpidana dengan ancaman penjara lima tahun dapat maju pilkades,” ujar Riyanta.

1138