Semarang, Gatra.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada 12 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp25 juta. Mereka terjerat perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/10).
Ke-12 terdakwa itu adalah, Chien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Deng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai dan Shen Chia Chi. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda 25 juta," kata hakim Eddy Parulian Siregar, dalam amar putusannya.
Semetara itu, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin Universitas Negeri Semarang, Anggreini yang bertindak sebagai penerjamah dalam kasus itu mengaku tidak ada kendala dalam menerjemahkan perkara tersebut.
“Kendala yang sulit tidak ada. Tapi memang mereka saat pertama di sidang tidak disumpah, karena mereka tidak beragama. Salah satu terdakwa yang perempuan ada yang baru melahirkan, tapi suaminya juga salah satu dari terdakwa,” jelasnya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (16/10)
Namun, ia menilai tuntutan tersebut lebih ringan di bandingkan dengan ancaman pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menjerat ke duabelas terdakwa."Padahal ancaman hukuman pasal tersebut adalah lima tahun penjara dan denda Rp 500juta," sebutnya.
Perlu diketahui, kejadian kejahatan lintas negara itu bermula pada 30 Juli 2018, ketika 12 terdakwa terbang ke Pulau Bali untuk bersembunyi karena menjadi target Kepolisian Taiwan. Selanjutnya, pada Maret 2019 terdakwa Hung Chia dan ke sebelas orang lainnya pindah ke Semarang dan setibanya di Semarang dan menetap di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11 Kota Semarang dan melakukan serangkaian kegiatan penipuan di rumah tersebut.
Antara lain, mengaku sebagai petugas bank, mengaku sebagai polisi untuk mengancam korban yang berada di negara China maupun Taiwan untuk mendapatkan keuntungan, dengan menggunakan telepon duduk, daftar calon korban dalam bahasa mandarin dan form isian biodata calon korban.
Sedangkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa telepon duduk, wifi line, router, handphone, keyboard, paspor, printer, handy talky (HT), laptop serta naskah dan biodata calon korban dengan berbahasa mandarin.