Jakarta, Gatra.com - Salah ketik atau tipo pada Undang-Undang KPK sudah diperbaiki dan menunggu untuk ditandatangani oleh presiden Joko Widodo. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
"Soal tipo itu sudah ditandatangani, cuman memang karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (16/10).
Seperti diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Dalam pasal tersebut, tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
Menurut Supratman, kekeliruan ketik sudah diganti dan hal lain yang salah ketik juga sudah diperbaiki, contihnya soal huruf besar dan kecil. Supratman menilai, sebenarnya tipo ini tidak terlalu bermasalah.
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu engga terlalu [bermasalah] lah, tak terlalu bermasalah," katanya.
Supratman mengatakan, seharusnya UU KPK mulai terimplementasi. Meskipun presiden tidak mau tanda tangan karena berbagai pertimbangan, UU tersebut secara otomatis berlaku.
"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," tandasnya.