Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President of Human Capital Service PT Angkasa Pura II, Irma Yelly untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Agussalam)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.
Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT. INTI.
Kasus berawal saat anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun, Andra malah mengarahkan PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% sebagai modal awal PT. INTI. Hal ini karena ada kendala cash flow di PT INTI.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.