Home Politik Tersangka Bupati Indramayu Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan

Tersangka Bupati Indramayu Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka hasil OTT yakni Bupati Indramayu, Supendi dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka, yaitu SP (Supendi) ditahan di Rutan Cabang KPK di C1," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Febri mengatakan, tersangka lainnya Omarsyah dan Wempy Triyono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Carsa AS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Omarsyah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, dan Ferry Mulyono Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.

Pemberian dilakukan Carsa AS pada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek.

"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.

Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberinya, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

154

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR