Jakarta, Gatra.com - Polri menanggapi pernyataan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut bahwa pihaknya menemukan kesaksian rekan dari Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang tewas akibat dugaan ditembak oleh polisi dalam demonstrasi di Kendari beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kesaksian yang disebut KontraS itu tidak cukup untuk membuktikan bahwa dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari itu benar ditembak anggota Polri.
"Pembuktian secara ilmiah masih berproses, nanti akan dikaitkan dengan hasil autopsi," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: KontraS: Mahasiswa Kendari Tewas Tertembak Pistol Aparat
Dedi juga mengatakan, kesaksian itu tidak kuat. Menurutnya, meski ada seribu saksi, pembuktian ilmiah yang paling dibenarkan.
"Pembuktian ilmiah jauh lebih kuat daripada saksi. Seribu saksi (hanya) bernilai satu, jadi (KontraS) sangat terburu-buru mengambil kesimpulan itu. Harus jelas alat bukti, tidak hanya saksi tapi ada keterangan ahli dan lainnya," jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa yang tewas ditembak hanya satu mahasiswa, yakni Randi. Sementara Yusuf, menurutnya, belum ada laporan bahwa yang bersangkutan juga ditembak. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu pun mempertanyakan apakah pihak KontraS memiliki hasil autopsi sebagai dasar penyebab keduanya meregang nyawa.
Sebelumnya, berdasarkan kesaksian yang didapatkan KontraS, Yusuf jadi korban pertama penembakan. Bahkan saksi melihat moncong senjata mengarah ke dirinya, lantas ia kabur, berlari zig-zag dan sontak disusul Randi roboh karena ditembak.
Situasi kericuhan di pintu samping Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara itu mereda, rekan-rekan Yusuf membawanya ke rumah sakit menggunakan motor. Menurut saksi, tengkorak kepala bagian belakang Yusuf terasa lembek dan samar terlihat lubang.
Sementara itu, Randi meregang nyawa akibat peluru yang menembus bagian belakang ketiak kiri dan keluar pada bagian dada kanannya. Lubang luka tembak berdiameter 0,9 cm pada ketiak kiri dan 2,1 cm pada dada kanan.
Usai peristiwa, beberapa saksi menemukan selongsong peluru di sekitar area Yusuf dan Randi roboh. Saksi menyerahkan selongsong itu ke pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Polri pun mengirimkan selongsong itu ke Belanda dan Australia guna uji balistik.