Jakarta, Gatra.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Usai menciduk Bupati Indramayu, kali ini KPK mengamankan delapan orang di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ini memang beruntun, hari ini tim berbeda melakukan kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur. Lokasi tangkap tangan yang dilakukan adalah di Samarinda, Bontang, dan di Jakarta. Total kami amankan 8 orang dan 7 di antaranya berada di Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Febri, pihak yang diamankan di antaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah 12, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta staf di balai tersebut, serta beberapa orang pihak swasta.
"Dari 8 orang, 7 di antaranya kami lakukan pemeriksaan di Polda Kaltim dan satu orang sedang pemeriksaan secara intensif di Kantor KPK di Jakarta," kata Febri.
Juru bicara KPK ini menambahkan, pihaknya menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang kepada pihak penerima, namun belum bisa disampaikan secara detail identitasnya.Mereka yang berposisi sebagai penyelenggara negara tersebut diduga menerima uang memakai modus yang sempat dibongkar lembaga antirasuah.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi pemberi mentransfer uang secara periodik pada rekening miliknya, kemudian dan [kartu] ATM-nya diberikan kepada pihak penerima," ungkap Febri.
Uang di rekening yang kartu ATM diduga digunakan pihak penerima, jumlahnya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Penerimaan ini diduga terkait pekerjaan jalan dari anggaran multi years senilai Rp155 miliar di sana. Proyek tersebut di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan orang-orang yang diamankan. KPK akan menyampaikan melalui konferensi pers.