Bandar Lampung, Gatra.com - Dinilai kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas sejak buka, Resto Burger King mendapat undangan Rapat Dengar Pendapat terkait Analisis Dampak Lalulintad (RDP) Komisi III DPRD Bandarlampung yang digelar pada Senin kemarin, (14/10).
Namun sangat disayangkan manajemen Burger King mangkir dalam undangan rapat yang dihadiri dari perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Bandarlampung.
"RDP ini berdasarkan laporan warga, namun sangat disayangkan manajemen Burger King seperti tidak ada itikad baik atas permasalahan kemacetan lalu lintas yang belakangan muncul sejak berdirinya resto tersebut," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi kepada awak media, Selasa 15/10
Yuhadi mengatakan pihaknya akan kembali mengundang dalam rapat hearing untuk yang kedua kalinya atas ketidakhadiran manajemen Resto Burger King.
Menurut Yuhadi berdasarkan Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Analisis dampak lalu lintas, syarat IMB juga menyertakan keharusan memiliki izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Hearing ini membahas kemungkinan dugaan kekeliruan atas pendirian usaha, andalalin yang seharusnya menjadi syarat diperolehnya IMB, apakah pihak Burger King sudah memilikinya," tutupnya.
Resto Burger King telah membuka cabangnya di Bandar Lampung sejak Sabtu (28/9) lalu, di Jalan Z.A Pagar Alam. Lokasinya yang tak jauh berhadapan dengan U-Turn jalan tersebut sehingga kerap kali menimbulkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu.