Home Milenial Ini Alasan Sejumlah Lembaga Memilih Keluar dari KKSR Jambi

Ini Alasan Sejumlah Lembaga Memilih Keluar dari KKSR Jambi

Jambi, Gatra.com – KKSR Jambi (Kelompok Kerja Sosial Regional Jambi) adalah sebuah forum multi pihak bersifat cair yang beranggotakan beberapa NGO secara kelembagaan maupun individu, instansi pemerintah seperti Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi dan Organisasi Masyarakat.

Di Jambi, forum ini didirikan untuk membantu memfasilitasi atau mempercepat penyelesaian konflik di areal konsesi APP (Sinar Mas Group) yang mana dalam operasionalnya dikoordinir oleh seorang Dinamisator, Jaya Novandri, bekerja sama dengan Econusantara sejak Mei 2017 lalu.

Menurut catatan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi 2018, APP miliki 3 izin IUPHHK-HT di Jambi dengan total luasan sekitar 364.840 hektar yang terbagi ke dalam izin PT WKS seluas 293.810 hektar, PT RHM seluas 51.260 hektar dan PT. TMA seluas 19.770 hektar.

Ketiga areal izin tersebut menurut laporan APP tahun 2013 berkonflik dengan 120 desa yang terbagi dalam 7 tipologi konflik. Demikian profil singkat KKSR Jambi dikutip dari Term of Referensi (TOR) rapat koordinasi KKSR yang diselenggarakan, Senin (14/10) di sebuah hotel di Kota Jambi.

Namun, dalam pertemuan kemarin justru diketahui sejumlah anggota KKSR malah menyatakan mundur dari forum tersebut di antaranya oleh Direktur Warsi, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) dan beberapa person yang selama ini ikut dalam KKSR.

Rudi Syaf, Direktur Warsi dalam pertemuan (14/10) itu menyampaikan bahwa yang membuat mereka keberatan dengan APP karena APP masih mencoba "memperluas" tanaman atau komoditi yang dibutuhkan APP melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

"Dalam pandangan kami skema Perhutanan Sosial (HTR) seharusnya APP tidak memanfaatkan itu untuk mendapatkan lahan untuk menanam komoditas yang mereka butuhkan karena APP menurut kami sudah memiliki lahan yang memadai untuk membangun bisnisnya. Kita harusnya bersama-sama mendorong skema perhutanan sosial itu untuk bisa membangun kegiatan dengan komoditas yang lebih langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.

Sebelum di forum ini, masih menurut Rudi Syaf, sikap mereka di forum berbeda yang diikuti oleh APP di nasional juga menyampaikan bahwa mereka kecewa APP masuk juga dalam skema perhutanan sosial. Menurutnya secara makro tidak terlihat semangat untuk memberdayakan masyarakat terutama di sekitar kawasan konsesi APP.

"Alasan berikutnya menurut kami, Forum KKSR terlalu lamban upaya penyelesaian seperti contoh 6 kasus yang mau diselesaikan (tahun ini) prosesnya sangat lamban sehingga pada akhirnya Warsi melihat APP mendapat manfaat dari KKSR tapi masyarakatnya sendiri masih terbatas mendapatkan manfaat mungkin itu alasannya sehingga kami (juga) menyatakan pamit dari KKSR," katanya.

Erijal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang ikut dalam pertemuan itu saat dikonfirmasi membenarkan perihal sejumlah lembaga dan personal menyatakan mundur atau pamit dari KKSR termasuk lembaganya (PPJ) sendiri.

Dirinya beralasan KKSR sudah tidak sejalan dengan semangat organisasinya karena selama ini yang diharapkan bagaimana reforma agraria ditegakkan dan proses penyelesaian konflik lahan yang berkeadilan.

Namun yang terjadi menurutnya di KKSR terlalu berbelit-belit dan hanya mengulur-ngulur waktu padahal kalau mau betul-betul menyelesaikan konflik sebenarnya tidak harus lama karena data dan konflik lahan yang terjadi di atas konsesi APP rata-rata sudah lama bukan barang baru, Itu intinya, kenapa PPJ memilih mundur.

"Kalau sudah tidak sejalan ya lebih baik mundurlah, sewaktu pada forum kemarin saya orang pertama yang menyatakan mundur kemudian disusul oleh Bang Rudi, Direktur Warsi, Irmansyah, Frans Dodi dan lain-lain,” katanya.

Setiadi, pihak dari PT WKS atau APP Sinar Mas Group, di pertemuan itu menanggapi santai atas keluarnya beberapa lembaga dari KKSR Jambi.

"Pendapat saya sebuah lembaga sah-sah saja menyampaikan keberatannya untuk ikut dan tidak ikut di forum KKSR tapi marilah kita sebagai orang yang sering berkomunikasi saya kira ada bagusnya didiskusikan terlebih dulu hal-hal yang kita ingin putuskan," ujarnya menanggapi.

Menurut informasi, sejak berdirinya selama tiga tahun berjalan ini, KKSR baru menyelesaikan satu kasus yaitu konflik lahan antara PT WKS dengan Kelompok Tani Agro Jaya Tiga di wilayah kab. Tanjung Jabung Barat, dan itu pun kabarnya juga masih belum tuntas.

989