Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) Aspidum Kejati DKI dalam tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke penuntutan tahap kedua," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Menurut Febri, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dari berbagai unsur. Mulai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara/advokat, dan swasta.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Awal mula perkaranya, Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. Namun saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai.
Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun.
Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang.
Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.