Jambi, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut aplikasi e-Rekap yang digaung-gaungkan akan digunakan pada Pilkada serentak 2020 dinilai bisa memangkas rekapitulasi di tingkatan bawah khususnya di kecamatan.
"Kita mendorong agar implementasi e-Rekap dimasukkan dalam revisi UU Pilkada agar punya landasan hukum yang kuat dan tidak kontradiktif. Ini dilakukan mengingat posisi rekapitulasi manual ditingkat Kecamatan masih termaktub dalam UU Pilkada," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra kepada Gatra.com, Selasa (15/10) siang.
Ia menjelaskan sampai sejauh ini Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembahasan awal revisi Undang-Undang Pilkada antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat agar klausul E-rekap masuk dalam salah satu pasalnya.
"Tentu ini kita dorong bersama agar aplikasi e-Rekap ini nantinya masuk dalam klausul di pembahasan awal revisi UU Pilkada," ujarnya.
Ditanya bagaimana kesiapan infrastruktur KPU di daerah untuk pelaksanaan e-Rekap, Ilham mengatakan ini memang jadi perhatian KPU pusat.
"Ini jadi concern (perhatian) kita, apakah dapat dilaksanakan di seluruh daerah pelaksana Pilkada termasuk Jambi," ucapnya.
Ia menambahkan khusus Jambi pihaknya bersyukur karena anggaran Pilkada sudah dirampungkan seluruhnya.
"Jadi kita tinggal melihat apakah kemampuan anggaran pada tiap daerah ini siap untuk implementasi e-Rekap," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal