Home Politik Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim

Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
 
Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta (15/10).
 
Brahmantya mengungkapkan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. 
 
Ia juga berujar bahwa wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumber daya pesisir dan laut dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan. 
 
"Di beberapa tempat spesifik seperti Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali," tambahnya. KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. 
 
Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci yang diperuntukan untuk pelaksanaan ritual keagamaan dan adat bagi masyarakat di wilayah Teluk Benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
 
Selanjutnya KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. 
 
126