Jakarta, Gatra.com - Jajaran Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober. Hal ini karena pada tanggal 20 Oktober merupakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tentunya, adanya pelantikan tersebut, dari Polda Metro Jaya, Pak Kapolda sudah menyampaikan ya. Jadi kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa dari Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai 20 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (15/10).
Dengan bagitu, ia berharap, tidak ada aksi unjuk rasa yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, sehingga kegiatan masyarakat berjalan lancar. Lebih lanjut Argo menyebut, tidak diterbitkannya STTP tersebut untuk mengantisipasi adanya demonstrasi yang berujung ricuh.
"Kita berharap tidak ada, kalau misal kita melihat seperti kemarin terjadi ricuh dan sebagainya, itu bisa menurunkan harkat dan martabat Indonesia. Kita berharap harkat dan martabat indonesia bisa kita jaga, kita sama-sama menjaga," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 20 Oktober 2019, Jokowi dan Ma'ruf akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Tim pengamanan pun mulai dipersiapkan mulai dari TNI Angkatan Darat hingga pihak Kepolisian.