Medan,Gatra.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Sumatera Utara (Sumut) Riza Fakhrumi Tahir memperingatkan DPRD Kabupaten Dairi tidak memproses penetapan pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Peringatan itu diberikannya sehuhubungan munculnya surat DPD Partai GOLKAR Sumut tentang pengantar Rekomendasi DPP Partai Golkar No. R.1177/GOLKAR/IX/2019 tentang pengesahan Sabam Sibarani S.Sos, MM sebagai Calon Pimpinan DPRD Dairi. Surat tertanggal 10 Oktober itu ditandatangani Plt Ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris Riza Fakhrumi Tahir.
Baca Juga: Terkait Dukungan Airlangga, Golkar Tidak Pernah Mengancam
"Saya tidak tahu ada surat pengantar rekomendasi Sdr Sabam Sibarani yang saya tandatangani. Saya tidak pernah menandatangani surat pengantar itu. Tandatangan saya di-scaning tanpa persetujuan saya. Surat itu tidak sah. Saya sedang mencari tahu pihak yang memalsukan tandatangan saya," ujarnya, Selasa (15/10)
Dia juga menjelaskan, surat rekomendasi atas nama Sabam Sibarani, itu juga dinilainya aneh. Penomoran dan penanggalan suratnya tidak lazim. Angka Rumawi IX pada nomor surat menandakan surat dikeluarkan pada bulan IX (September), sedangkan surat rekomendasi itu dikeluarkan Oktober.
Baca Juga: Meutya Hafid Masuk Bursa Balon Wali Kota Medan
Mestinya di nomor surat tercantum angka X kalau dikeluarkan Oktober. Kalau tertulis angka IX, maka bulan dikeluarkannya surat adalah September. "Ini surat di luar kelaziman tata kelola surat menyurat di Partai Golkar. Ini harus dicross check dulu," katanya.
Riza mensinyalir ada manipulasi rekomendasi yang dilakukan oknum-oknum DPD Partai Golkar Sumut, dengan memaksakan kehendak membatalkan rekomendasi atas nama Ir. Johanson Manik dan menggantinya dengan Sabam Sibarani.
Baca Juga: Tolak Percepatan Munas, Airlangga Didukung Golkar Sumut
Sementara menurut mantan wartawan tersebut, jika ingin mengganti Johanson kepada Sabam, maka harus diganti dulu nomor suratnya, supaya nyambung dengan bulan dikeluarkannya rekom atas nama Sabam Sibarani. "Supaya tidak ketahuan manipulasinya," kata Riza.
Sebelumnya, lanjut Riza, DPP Partai GOLKAR melalui surat No. R. 1177/GOLKAR/IX/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Fredrick Lodwijk merekomendasi Johanson Manik sebagai Calon Ketua DPRD Dairi. Rekomendasi itu dikeluarkan pada September 2019.
Baca Juga: Peluang Ketua DPRD Simalungun Ada Pada Timbul Sibarani
"Kalau benar DPP mengeluarkan rekom baru atas nama Sabam Sibarani tanpa membatalkan rekom atas nama Johanson Manik, berarti kebijakan dan sistem administrasi surat menyurat DPP kacau balau," katanya.
Menurut Riza, dia semakin faham alasan tandatangannya discaning tanpa persetujuan terlebih dahulu. Kalau diberitahu terlebih dahulu, lanjutnya, tentu dia tidak akan menandatangani surat pengantar DPD Partai Golkar Sumut karena ketidaklaziman dan kesimpangsiuran rekomendasi DPP tentang penetapan calon Ketua DPRD Dairi dari Partai Golkar.
Baca Juga: Airlangga Hartarto akan Konsolidasi Pemenangan Golkar se-Kalbar
"Masak saya mau menandatangani surat pengantar atas rekomendasi yang simpang siur. Ya, tidaklah. Saya ini, kan memang sudah lama dianggap penghalang bagi oknum - oknum yang terganggu kepentingannya. Jangankan soal surat, kalau bisa semua kegiatan Golkar saya tidak dilibatkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Riza, dia mengingatkan Sekretaris DPRD Dairi tidak memproses penetapan Ketua DPRD dari Partai Golkar.
"Surat pengantar Golkar Sumut illegal, batal demi hukum. Sedangkan rekomendasi DPP masih simpang siur. Tunda dulu proses penetapan Pimpinan DPRD Dairi sampai ada penjelasan dari DPP Partai Golkar. Surat yang ada nama saya, itu punya konsekuensi hukum. Saya minta Sekretaris Dewan berpijak pada legal standing surat Golkar Sumut dan rekom DPP Golkar," kata Riza.
Reporter: Baringin Lumban Gaol