Home Hukum Dugaan Korupsi Bank Riau Kepri, Jaksa Periksa 3 Saksi

Dugaan Korupsi Bank Riau Kepri, Jaksa Periksa 3 Saksi

Pekanbaru, Gatra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan inisial FK sebagai saksi.

Ini merupakan kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Ada penyimpangan pemberian kredit sebesar Rp 1,2 Miliar dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya adalah mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.

"Kita memeriksa FK dan 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitrayang yang merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ujar Muspidauan kepada Gatra.com, Selasa (15/10).

Menurut Muspidauan, para saksi dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman. Selain itu, jaksa juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keterangan saksi ahli dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank,” terangnya.

Muspidauan menjelaskan, dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB terjadi pada 2017 lalu. Jaksa menilai ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.

"Dua tersangka sudah kita tahan beberapa waktu lalu di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

581