Pekanbaru, Gatra.com – A (polisi membikin inisial seperti itu) langsung tancap gas menuju pelabuhan Air Putih setelah tiga buah tas plus duit Rp3 juta berpindah ke dalam mobil terios putih yang dia kemudikan.
Sementara J, yang menyerahkan tiga tas itu langsung pergi entah kemana. Waktu itu Sabtu (12/10) sekitar pukul 21.30 Wib.
Hanya beberapa menit, A sudah tiba di pelabuhan, menunggu kapal RoRo yang akan menyeberangkan dia ke pelabuhan Selari di kawasan Kecamatan Bukit Batu, Pulau Sumatera.
Tapi naas, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sudah mengintai sedari tadi, langsung menyergap lelaki yang sehari-hari supir travel itu.
A tak berkutik saat mobil digeledah dan menemukan tiga tas tadi. Setelah dibuka, ternyata di dalam semua tas itu ada 28 bungkus sabu dan 4 bungkusan besar pil ekstasi.
Belakangan, setelah ditimbang dan dihitung, katahuan kalau berat sabu tadi mencapai 27,1 kilogram dan pil ekstasi itu sebanyak 19.463 butir.
"Kurir inisial A ditangkap di pelabuhan RoRo Air Putih. Dia ditelepon seseorang berinisial J (buron) untuk datang menjemput sabu dan ekstasi itu. Keduanya bertransaksi di jalan Antara persis di depan Kantor DPRD Bengkalis,” cerita Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada Gatra.com, Selasa (15/10).
A dan J tergolong nekat memindahkan barang haram itu di sana. Sebab kantor DPRD Bengkalis itu hanya beberapa meter dari rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Sigit menyebut, sabu berwarna pink, hijau dan putih beserta pil ekstasi tadi rencananya akan diantar A kepada seseorang di Pekanbaru.
Kepada polisi A mengaku baru dibayar uang muka Rp3 juta. Kalau sabu asal Cina tadi sampai ke yang menunggu di Pekanbar, barulah A kebagian bayaran Rp140 juta.
Nasi sudah jadi bubur, boro-boro dapat duit sebanyak itu, kini A justru berhadapan dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019.
“Ancamannya pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” ujar perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 1999 itu.