Jakarta, Gatra.com - Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam hitungan hari ke depan akan memasuki masa pensiun, tepatnya pada 20 Oktober 2019.
Spekulasi nama penggantinya mulai bermunculan. Lalu, bagaimanakah kriteria yang harus dimiliki seorang Dirjen Pajak?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjabarkan setidaknya ada tiga kriteria.
“Pertama, Dirjen Pajak harus memiliki kapasitas yang luar biasa. Jadi, harus kompeten karena kalau tidak, itu akan bahaya,” kata Yustinus, saat menghadiri Diskusi Publik: Pajak, Mencari Dirjen atau Dirijen, di Jakarta, Selasa (15/10).
Kedua lanjut Yustinus, seorang Dirjen Pajak memilki integritas yang tinggi, khususnya godaan dari berbagai sisi.
“Godaan itu luar biasa, apalagi untuk menghindari korupsi,” ucapnya
Ketiga yakni mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi karena di dalam lembaga tersebut terdiri dari orang pintar, yang tidak semuanya bisa di atur.
“Ini menjadi tantangan yang berat,” kata Yustinus.
Wakil Ketua Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta menilai Dirjen Pajak memang harus “president man”. Artinya mempunyai satu visi dengan presiden untuk membuat suatu perubahan yang terbaik.
“Mampu melakukan transformasi dari konvensional ke digital karena ini merupakan sesuatu yang perlu dihadapi. Jadi, ada sistem transformasi dari konvensional ke digital, karena memang kalau dilihat sekarang, tantangan ekonomi sudah berbeda,” katanya.
Kegita lanjut Arif, yakni Dirjen Pajak mampu menjalankan tugasnya dengan memgang teguh tiga hal, antara lain niat, adil, dan perbuatan.
“Sederhananya, ini hanya soal paradigma berpikir,” katanya.