Sekitar 25 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mendatangi Gedung DPRD Sumbar pada Selasa (15/10). Mereka membawa tiga tuntutan atas kondisi dalam tubuh negara saat ini, terutama terkait RUU KPK yang ingin disahkan pemerintah.
Adapun tiga tuntutan Aliansi BEM Sumbar itu, salah satunya mendesak Presiden RI Joko Widodo berpihak kepada rakyat, dengan tidak menandatangani RUU pelemahkan KPK yang telah ditetapkan lembaga legislatif nasional atau DPR RI.
Kemudian, mereka mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU setelah 17 Oktober untuk membatalkan RUU KPK. Terakhir, menuntut DPR untuk mengkaji ulang terhadap Revisi RUU KPK kembali ke UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah melakukan analisa dan kajian atas aksi 23 September 2019 lalu, kami mendesak DPRD Sumbar menyampaikan tuntutan kami ini ke DPR RI agar RUU KPK dibatalkan, sebab itu pelemahan terhadap KPK," ucap Presiden Mahasiswa UNP, Indra Gunawan Rezki di DPRD Sumbar.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengapresiasi tuntutan yang dibawa mahasiswa tersebut. Ia juga berjanji, dengan anggota DPR semua fraksi akan menyampaikan tersebut ke DPR RI. Dengan harapan, tuntutan mahasiswa itu mencapai hasil.
"Nanti akan kami sampaikan ke DPR RI, agar tujuan mahasiswa ini mendapat tanggapan positif. Apalagi, tuntutan mahasiswa tidak jauh beda dengan kami yang juga tidak ingin ada pelemahan terhadap KPK," ujarnya saat memimpin audiensi.