Kupang, Gatra.com - Marselinus Mauk alias Ino (35 tahun) warga Kelurahan Lurasik, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dicokok tim Buser Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini memperdaya Silvanus Kofi salah satu calon siswa (Casis) Polri, Februari 2019 lalu. Dari aksinya itu Ino meraup uang tunai Rp90 juta.
"Kami tangkap dirumahnya Kelurahan Lurasik, Kabupaten TTU. Sudah ditahan dan berkas perkaranya sementara ditangani penyidik. Sudah tahap satu," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT Kompol Okto Wadu Ere kepada wartawan dalam Jumpa Pers.
Kompol Okto Wadu Ere yang didampingi IPDA Viktor Nenotek Bidang Humas Polda NTT ini mengatakan, aksi itu terkuak setelah korban gagal mendapatkan kembali uangnya saat dinyatakan gugur dalam tahap seleksi di Polda NTT.
"Aksi pelaku terkuak ketika korban Silvanus Kofi dinyatakan gugur di tahap psikologi. Sesuai perjanjian, uang korban akan dikembalikan jika gagal. Namun, upaya korban bersama orangtuanya untuk meminta uangnya dikembalikan tidak digubris pelaku. Korban bersama orangtuanya akhirnya membuat laporan polisi di Polda NTT. Kami proses dan tangkap dia," ujar Kompol Okto Waru Ede.
Dalam aksinya jelas Kompol Okto, pelaku Ino meyakinkan orangtua korban bahwa dia mempunyai jaringan kuat yang siap meloloskan casis Polri.
Juga mengaku pernah membantu Casis Polri dan TNI hingga berhasil. Setelah meyakinkan korban, pelaku pun meminta sejumlah uang untuk kepentingan tes.
"Korban Silvanus dan orang tuanya akhirnya percaya pelaku Ino ini. Akhir Februari 2019, korban dibawa oleh pelaku untuk tes di Kupang. Saat itu ibu korban menyerahkan uang Rp 20 juta," ujarnya.
Setelah di Kupang, pelaku lagi-lagi meminta uang hingga Rp70 juta. Kepada orangtua korban, pelaku mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya tes.
"Dalam penyidikan pelaku Marselinus Mauk alias Ino mengakui perbuatannya. Uang tersebut Rp 90 Juta itu ternyata digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kompol Okto.
Menjawab pertanyaan Gatra.com apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi ini termasuk ada kemungkinan adanya oknum anggota polisi, Kompol Okto Wadu Ere mengatakan masih dalam proses penyidikan.
"Kami lagi mengembangkan penyidikannya. Jika ada pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi penipuan Ino ini akan akan proses sesuai hokum yang berlaku. Tidak pandang bulu termasuk kemungkinan ada oknum anggota juga ikut diproses," tegas Kompol Okto.
Akibat perbuatannya sebut Kompol Okto Waru Ede, pelaku Marselinus Mauk alias Ino dijerat pasa 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kompol OKto Wadu Ere.