Tebo, Gatra.com - Tersangka pengguna gelar akademik palsu, Jumawarzi langsung diserahkan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo ke Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk ditahan, Selasa (15/10) sore. Anggota DPRD Tebo dari partai Gerindra yang baru dilantik ini, diserahkan tanpa didampingi kuasa hukum dan diterima langsung oleh petugas Lapas Tebo.
Terlihat saat memasuki ruang Lapas, Jumawarzi sesekali tertunduk menghindari sorotan awak media. Didampingi Kasi Pidum Kejari Tebo, Kasi Datun dan Kasi Barang Bukti, penyerahan berlangsung cepat.
Kuasa hukum Jumawarzi, Tomson Purba mengatakan jika pihaknya telah berupaya untuk mengajukan penangguhan tahanan ke pihak Kejari Tebo namun upaya tersebut tidak memperoleh respons dari pihak kejaksaan.
"Upaya penangguhan penahanan sudah kita sampaikan, namun ditolak dan tetap dilakukan penahanan," kata Tomson.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya pihak penyidik Kejari bakal menyiapkan dan meneliti berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo. "Ya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Tipidter Polres Tebo membawa tersangka Jumawarzi ke Kejari Tebo Selasa (15/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Jumawarzi yang didampingi pengacaranya Tomson Purba masuk ke ruang Kasi Kasi Pidum Kejari Tebo dikawal ketat anggota Polres Tebo untuk pelimpahan berkas tahap dua.
"Tadi pagi tim penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas tahap dua tersangka Jumawarzi dan barang buktinya ke kita, dan hari ini juga dia (Jumawarzi) ditahan," kata Yoyok.