Jakarta, Gatra.com - Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dheden Pratama mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, setelah dikaji ada beberapa poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpihak kepada masyarakat.
"Saya mewakili mahasiswa UMJ menilai revisi UU KPK harus segera disahkan menjadi undang undang, karena banyak pasal-pasal yang memihak kepada kepentingan rakyat," ujar Deden dalam diskusi bertajuk 'Pro dan Kontra Revisi Undang-Undang KPK, Solusinya Apa?' di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (15/10).
Ia juga sepakat dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, selama ini belum ada mekanisme pengawasan terhadap KPK. Dewan pengawas, lanjutnya, bisa meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu.
"Kami juga turut mendukung adanya Badan Pengawas KPK, karena akan berpotensi pada kepercayaan publik terhadap KPK," ucap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa ini.
Kemudian, kata Deden, mahasiswa akan tetap mengawasi dan mengkaji bagaimana implementasi UU KPK hasil revisi itu. Sebab menurutnya, fungsi kontrol dari mahasiswa harus tetap ditegakkan, terutama soal pemberantasan korupsi.
"Setelah revisi UU KPK ini disahkan menjadi undang undang, maka kami mendukung penuh bagi kawan-kawan mahasiswa untuk melakukan kajian dan melakukan pergerakan secara struktural," ujarnya.
Deden mengatakan, nantinya setelah UU KPK berlaku,
mahasiswa bisa bergerak melalui jalur hukum yang sesuai konstitusi, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui langkah tersebut, kata Deden, dapat dilakukan uji formil serta materil UU KPK.
"Kami membuka forum untuk mengedukasi Makanya mahasiswa UMJ terkait UU KPK secara formil maupun materil. Kami coba melihat revisi UU ini dari berbagai sumber, supaya agar tidak fokus untuk turun ke jalan, dan lebih mengedepankan kajian secara akademis," imbuhnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberlakukan setidaknya dua hari lagi, atau tepatnya pada 17 Oktober mendatang.