Home Politik Rebutan Ketua Komisi, PAN: Kocok Ulang, PKB: Tidak Bisa

Rebutan Ketua Komisi, PAN: Kocok Ulang, PKB: Tidak Bisa

Pekanbaru, Gatra.com -- Ketua Fraksi PAN di DPRD Riau, Zulfi Musral, mengatakan pihaknya tetap berharap ada paripurna ulang perihal pembentukan alat kelengkapan DPRD. Menurutnya hingga saat ini Fraksi PAN, PKS dan Fraksi Gerindra, tetap tidak setuju dengan hasil paripurna yang digelar Kamis malam (10/10). 
 
"Yang jelas tiga fraksi tetap kompak. Sementara ini kita tidak setuju  dengan hasil paripurna kemarin. Kita inginnya paripurna ulang untuk mengumumkan seluruh alat kelengkapan dewan (akd)," tekanya kepada Gatra.com, Selasa (15/10). 
 
Sambung Zulfi, ketiga fraksi tetap menyerukan agar pembentukan akd berdasarkan proposional. Oleh sebab itu tiga fraksi masih menanti hasil komunikasi yang saat ini sedang dibangun. 
 
"Kita masih ada itikad-itikad baik, kita ingin kebersamaan itu kita bangun. Tapi kita berharap dalam pembentukan ya dilakukan secara proposional. Proposional itu kan meletakan sesuai dengan porsinya. Misalnya Fraksi Gerindra dia pemenang keempat, seharusnya dia menduduki salah satu kursi pimpinan komisi, tapi ini kan tidak ditaruh dikursi pimpinan," pintanya. 
 
Saat ini ketiga fraksi dengan modal 22 kursi, masih ngotot untuk tidak terlibat dalam beragam kegiatan akd. Hal tersebut menimbulkan kekhwatiran pada kinderja DPRD Riau dalam membahas APBD 2020. Terlebih anggaran tersebut harus rampung maksimal tanggal 30 November 2019.
 
Sementara itu Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, mengatakan bahwa tidak ada alasan melakukan paripurna ulang. Artinya Susunan Akd Di Riau tetap mengacu pada putusan paripurna Kamis malam. 
 
"Tak ada jalan untuk melakukan paripurna ulang, apalagi melakukan perombakan. Apalagi tatib DPRD Riau mengatur tentang lama seorang masuk dalam komisi. Sk untuk akd berlaku 2,5 Tahun. Jadi kalau ada yang mau akd dikocok ulang, tunggu 2,5 tahun, " tekannya. 
 
Ade pun menampik adanya keharusan penerapan skema proposional dalam pembentukan akd, seperti yang diutarakan Ketua Fraksi PAN Zulfi Mursal. Katanya ketentuan proposional hanya berlaku untuk penentuan kursi unsur pimpinan DPRD. 
 
"Kalau untuk kursi pimpinan DPRD memang ada ketentuanya, penunjukannya berdasarkan urutan  partai peraih suara terbanyak. Sedangkan untuk kursi di akd itu tidak diatur oleh undang-undang, murni urusan internal DPRD Riau."
 
Adapun raihan kursi partai politik untuk DPRD Riau sebagai berikut: Golkar 11 kursi, PDI 10 kursi,Demokrat 9 kursi, Gerindra 8 kursi, PKS  7 kursi,  PAN 7 kursi, PKB 6 kursi,  PPP 4 kursi,  Nasdem 2 kursi, Hanura 1 kursi. PPP, Nasdem dan Hanura membentuk fraksi gabungan, sedangkan yang lain membentuk fraksi Mandiri.
733