Tebo, Gatra.com - Tersangka kasus penggunaan gelar akademik palsu Jumawarzi tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Selasa (15/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra yang baru dilantik ini, datang ke kantor Kejari Tebo didampingi pengacaranya, Tomson Purba. Tersangka dikawal ketat oleh anggota Polres Tebo langsung menuju ruang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo.
"Hari ini polisi melimpahkan berkas tahap dua tersangka Jumawarzi dan barang bukti ke Kejaksaan. Kemungkinan hari ini tersangka kita tahan," kata salah satu pegawai Kejaksaan.
Pantauan Gatra.com, tersangka Jumawarzi yang didampingi pengacaranya masih menjalani pelengkapan berkas di ruang Pidum Kejari Tebo.
Diketahui, Jumawarzi tersandung kasus pidana penggunaan gelar akademik palsu yakni Sarjana Hukum (SH). Dari keterangan tim penyidik Polres Tebo, gelar SH tersangka didapat dengan cara membeli. Tersangka sama sekali tidak pernah mengikuti perkuliahan sampai mendapatkan mendapatkan gelar akademik SH.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 milar karena menggunakan gelar akademik palsu.