Home Ekonomi Proses Sertifikasi Halal Butuh Waktu Cukup Lama

Proses Sertifikasi Halal Butuh Waktu Cukup Lama

Jakarta, Gatra.com - Proses permohonan sertifikasi halal kerap kali dikeluhkan masyarakat lantaran memakan waktu yang cukup lama. Faktanya, waktu yang dibutuhkan untuk membuktikan suatu produk dapat dipastikan benar-benar halal memang tidak sebentar.
 
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Soekoso, proses penelusuran bahan baku, penelitian, dan lainnya yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memang butuh banyak waktu. Hal ini dilakukan agar seluruh bahan yang terkandung dalam suatu produk konsumsi bisa dipastikan kehalalannya.
 
"Karena di jaman sekarang lantaran motif ekonomi, orang melakukan hal-hal yang tidak halal, tapi memanfaatkan common sense rakyat bahwa produk halal. Makanya proses di LPH itu tidak bisa ditentukan waktunya, menelusurinya itu harus lama," ujarnya kepada Gatra.com melalui saluran telepon pada Selasa (14/10).
 
Bahkan, untuk menghindari adanya konflik kepentingan, pemerintah membuat skema proses sertifikasi ini menjadi beberapa tahap. Dimulai dengan pengawasan proses produksi oleh penyelia halal yang harus dimiliki masing-masing produsen, hingga pada tahap penerbitan sertifikasi.
 
Tahap pertama, produsen melalui penyelia halal membuat dokumen-dokumen yang merincikan proses produksi serta bahan baku yang digunakan. Kedua, produsen beserta penyelia halal mendaftarkan produknya pada BPJPH.
 
Di tahap ketiga, BPJPH menugaskan LPH untuk melakukan penelitian dan penelusuran bahan baku yang digunakan produsen. Selanjutnya, LPH membuat rincian hasil penelitian dan penelusuran yang dilaporkan pada BPJPH.
 
Setelah BPJPH menerima laporan LPH, baru kemudian diserahkan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tahap ini, MUI akan menentukan halal atau tidaknya suatu produk melalui proses sidang.
 
Hasil sidang MUI diserahkan kembali kepada BPJPH yang kemudian menerbitkan sertifikat halal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, waktu penerbitan sertifikat ditentukan paling lama tujuh hari setelah putusan MUI ditetapkan.
 
"Kalau memang UKM atau pun korporasi yang memang benar-benar (produknya) halal, mereka tidak akan sulit untuk mendapatkan sertifikat itu. Jadi saya khawatir banyak orang masih ragu-ragu untuk mendaftarkan sertifikasi halal, mungkin dia tahu kalau produknya itu bercampur-campur," pungkas Soekoso.
 
1177